1.510 Batang Kayu Olahan Tanpa Izin Diamankan
Sebanyak 1.510 batang kayu olahan tanpa izin diamankan Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kayu yang diangkut Kapal Motor Lintas Samudera itu diduga hasil pembalakan liar di pedalaman Kubu Raya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Rabu (14/12), mengatakan, KM Lintas Samudera ditangkap di Gang Limbung, Sungai Raya, Selasa pukul 23.30. ”Polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial Gun menjadi tersangka dan meminta keterangan tiga anak buah kapal,” ujar Mukson.
Sumber: Kompas (15-12-11)