Istilah-Istilah Dalam REDD
REDD diartikan secara bebas adalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Menurut Permenhut Nomor P.30 Tahun 2009, REDD didefinisikan sebagai semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Intinya adalah pengurangan emisi untuk mengatasi pemanasan global. Hutan menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pengurangan emisi karena memang memiliki peran penting dalam proses pertukaran karbon. Deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi di Indonesia dan negara-negara tropis lainnya menjadi pemicu terjadinya pemanasan global akibat terganggunya proses pertukaran karbon.
Menurut Permenhut Nomor P.30 Tahun 2009, deforestasi dan degradasi hutan didefinisikan sebagai berikut :
- Deforestasi adalah perubahan secara permanenan dari areal berhutan dan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
- Degaradasi Hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Dua hal ini memang menjadi momok terbesar terhadap kelestarian hutan terutama yang disebabkan oleh illegal logging dan alih fungsi hutan. Dari definisi diatas memang lebih banyak disebabkan oleh faktor manusia. Masalah klasik yang sepertinya tidak pernah ada solusinya.
REDD muncul sebagai salah satu “solusi” menyelamatkan hutan dan lingkungan. Dengan isu perdagangan karbon, diharapkan bisa menurunkan dampak dari deforestasi dan degradasi hutan. Perdagangan karbon merupakan kegiatan perdagangan jasa yang berasal dari kegiatan pengelolaan hutan. Jasa yang dijual adalah pertukaran karbon yang dihasilkan oleh hutan. Konsumen akan membayar sejunlah insentif kepada pengelola hutan agar hutan tetap lestari dan proses pertukaran karbon tidak terganggu. Hal ini diharapkan bisa melestarikan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
suk&