Kayu Sertifikasi

Mewujudkan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera

Kelompok Usaha Bersama

without comments

Kelompok Usaha Bersama (KUB) merupakan kelompok usaha yang terdiri dari beberapa individu untuk mengelola suatu usaha. Dalam rangka Mewujudkan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera, beberapa anggota kelompok tani hutan rakyat yang tergabung dalam wadah Koperasi Wana Manunggal Lestari merintis usaha bersama mengolah produk kayu terutama produk kayu hutan rakyat sertifikasi.

Written by Kayu Sertifikasi

May 20th, 2010 at 12:10 pm