Kelompok Usaha Bersama
Kelompok Usaha Bersama (KUB) merupakan kelompok usaha yang terdiri dari beberapa individu untuk mengelola suatu usaha. Dalam rangka Mewujudkan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera, beberapa anggota kelompok tani hutan rakyat yang tergabung dalam wadah Koperasi Wana Manunggal Lestari merintis usaha bersama mengolah produk kayu terutama produk kayu hutan rakyat sertifikasi.