Pelatihan Pendamping VLK Untuk IKM
Aspek legalitas kayu merupakan prasyarat penting dalam pengelolaan hutan lestari, yang memberikan kepastian legalitas bagi keberlanjutan dan keadilan perolehan manfaat pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan. Dalam upaya pencapaian kinerja mandatory pengelolaan hutan produksi lestari pada pemegang ijin atau pada hutan hak, pemerintah telah menetapkan kebijakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 38/ Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Penjabaran teknis pelaksanaan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.6/VI-Set/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu serta Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.02/VI-BPPHH/2010 tentang Pedomanan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) membutuhkan kesiapan para pihak terutama pelaku usaha kehutanan skala kecil, yaitu kelompok masyarakat pengelola hutan negara (HKM dan HTR), pemilik hutan hak dan pelaku usaha kecil menengah (UKM). Upaya untuk membantu pelaku usaha kehutanan skala kecil menuju verifikasi legalitas kayu dilakukan melalui pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan serta mendampingi dalam menyiapkan pemenuhan standar penilaian maupun verifikasi legalitas kayu. Dalam rangka memfasilitasi pendampingan penyiapan verifikasi legalitas kayu pada pelaku usaha industri kayu skala kecil dan menengah maka perlu dirancang sebuah kegiatan pelatihan bagi pendamping.
Arupa bekerjasama dengan LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) dan EU (Uni Eropa) menyelenggarakan Pelatihan Pendamping Untuk Penyiapan Pelaku Usaha/ Industri Kecil dan Menengah Menuju Verifikasi Legalitas Kayu, pada tanggal 18 – 23 Desember 2011; bertempat : LPP Garden Hotel, Yogyakarta dan Praktek lapangan akan dilaksanakan di tempat yang memenuhi persyaratan untuk tempat praktek lapangan.
Fasiltator dan narasumber berasal dari akademisi, NGO, praktisi, dan instansi lingkup Kementerian Kehutanan yang terkait, menguasai materi yang akan disampaikan dan berpengalaman sebagai fasilitator.
Peserta yang mengikuti pelatihan antara lain:
- NGO: Persepsi, Kanopi, Paramitra, Bioma, PKHR
- Dinas: Dishutbun Kabupaten Kuningan, Dishut Propinsi Jateng, Dishutbun DIY, Distanbunhut Boyolali
- Industri: PT Jawa Furni Lestari, UD. Abioso, Green Living

